MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Seorang petani asal Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Rabu 19 Juni 2024.
Petani itu adalah Terdakwa Mulyadi alias Yadi Kaipeng (45).
Dia disidang karena mencuri Sepeda Motor Honda Revo Absolut warna hitam nopol G-4517 CR milik temannya yakni korban Mus Mulyadi.
Sidang diketuai Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Alakutsari Dewi Adha.
BACA JUGA:Dari Selangit ke Lubuklinggau Niat untuk Menjambret
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 19 Juni 2024, JPU Rodianah, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Mulyadi alias Yadi Kaipeng melakukan pencurian sepeda motor korban Kamis 11 Mei 2024 sekira pukul 16.30 WIB di blok C.2 Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Awalnya Senin 8 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang ke rumah Mus Mulyadi minta diantar oleh Mus Mulyadi ke Desa Sapintun (Jambi).
Namun Mus Mulyadi tidak bisa. Kata Mus Mulyadi dia 4 hari lagi baru akan pergi ke Desa Sapintun Jambi.
Lalu terdakwa bermalam di rumah Mus Mulyadi selama 4 malam.
BACA JUGA:3 Pria Asal Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Rp 800 Juta
Kamis 11 Mei 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Mus Mulyadi berkata pada terdakwa “ Nanti malam kita berangkat ke Sapintun, setelah saya pulang dari memanen buah kelapa sawit.”
Lalu sekira pukul 16.30 WIB Mus Mulyadi pulang dari memanen buah kelapa sawit dan terdakwa berkata “Nok, Aku minjam motor nak balek ke Simpang Tebing.”
Dijawab Mus Mulyadi “ Bawaklah Lup.”
Namun karena sepeda motor tersebut tidak terdakwa kembalikan, keesokannya Mus Mulyadi datang menyusul terdakwa ke Desa Tebing Tinggi dan berkata pada terdakwa “Ngapo dak balek, Lup?”
BACA JUGA:Polisi Musi Rawas Ungkap Pemicu Kebakaran Rumah di Tiang Pumpung Kepungut