Oknum Warga Muratara Tanpa Izin Jual Motor Teman ke Muba

Rabu 19 Jun 2024 - 19:13 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Lalu dijawab oleh terdakwa “ Motor rusak Nok.”  

“Dandanlah dulu ,Lup. Kagek bawak bae ke rumah,” kata Mus Mulyadi.

 “Iyo,” jawab Terdakwa.

Terdakwa lalu berangkat ke Desa Binti Alo (Muba), dan bertemu dengan adik angkat terdakwa yang bernama Nadi, selanjutnya sepeda motor milik Mus Mulyadi  tersebut terdakwa jual pada Nadi tersebut  seharga Rp 1 juta.

BACA JUGA:Ini Motif dan Kronologi Duel Hingga Hilang Nyawa di Petanang Lubuklinggau

Akibat perbuatannya,  korban  Mus Mulyadi kehilangan motor senilai Rp 6, 5 juta. Dan terdakwa  diancam pidana pasal  362  KUHP. (adi)

Kategori :