Korban ternyata baru dua tahun kerja di PT BBA dan statusnya Buruh Harian Lepas (BHL).
“Maka kami menghimbau kepada perusahaan lainnya yang ada di Kabupaten Mura untuk selalu mengutamakan keselamatan pekerja, atau karyawan dengan mematuhi SOP yang ada. Ingat, kalau perusahaan nakal maka akan dikenakan pidana Undang-Undang Cipta Kerja,” tegas Niko.
Seperti sebelumnya kecelakaan kerja terjadi pada Selasa 11 Juni 2024 pukul 20.30 WIB.
Korban Maroskal yang terlindas oleh alat pengangkut berat/forklift yang dikendarai oleh Firmansyah saat bekerja di pabrik Bumi Beliti Abadi (BBA).
Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Sobirin untuk dilakukan tindakan medis.
Pada pukul 22.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa ke rumah duka.
Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya personel Sat Intelkam dan Kapolsek beserta personel Polsek mendatangi TKP dengan ditemukan alat pengangkut barang/Forklift di lokasi kejadian.
Hasil olah TKP terungkap alat pengangkut barang/Forklift rem blong (rem tidak berfungsi).
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Rosalia, 7 Orang Naas Dialami Penumpang Dalam Tragedi Ini
Terdapat dua titik kamera CCTV yang mengarah ke lokasi kejadian, dan di tempat kejadian ternyata kurang penerangan.(adi)