BACA JUGA:Rodi, Hasbi, dan Ratna Machmud Direkomendasikan Golkar Nyalon Kepala Daerah, Begini Target Mereka
Lantas banyak pertanyaan apakah bisa wartawan atau karya jurnalistik dibawa ke ranah hukum? Solihin menjawab tentu bisa, tapi hal tersebut prosesnya sedikit panjang. Karena dasar negara kita Pancasila maka landasan pers juga merujuk ke Pancasila.
Ia menerangkan, bahwa pers pertama kali di kenal di Indonesia sejak 1714 M. Secara garis besar hukum pers merupakan semua peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan pers. Hukum pers pada dasarnya digunakan untuk proses hukum terhadap karya atau produk jurnalistik, dan bukan persoalan lain di luar hal tersebut.
Sementara dari IWO Rudi menerangkan tentang pendidikan wartawan itu menjaga bagaimana kode etik jurnalistik. Seorang wartawan harus wawancara dengan narasumber yang telah sepakat untuk diwawancarai.
Efek baik pemberitaan online dari berita yaitu sekolah-sekolah yang belum memadai mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sedangkan efek jahatnya adalah dugaan pemeriksaan terhadap sekolah yang dilakukan penegak hukum dan dijadikaan manfaat oleh oknum pemerasan terhadap kepala sekolah. Efek dari pemberitaaan tersebut itulah peran jurnalistik yang sebenarnya bukan mencari informasi kejahatan atau mencari kesalahan melainkan mencari informasi terbaik.
BACA JUGA:Hampir Sepakat, Biaya Haji 2024 Rp 94 Jutaan
Sementara Supriyadi selaku Kabid Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia, mengungkapkan untuk menghindari oknum atau mengatasi oknum pihak sekolah harus memastikan wartawan mengisi buku tamu terlebih dahulu.
Kemudian, ia menyarankan agar kepala sekolah mengecek kesesuaian berita yang digali tersebut terbit dimana. Dan pihak sekolah disarankan memberikan bukti kejadian untuk pengaduan kepada penegak hukum.
Sementara Elpan sebagai salah seorang pemimpin redaksi media online menuturkan, media menggunakan badan hukum yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan.
Di akhir acara, banyak pertanyaan disampaikan para kepala sekolah.
BACA JUGA:Prediksi PSM Makassar vs Persikabo: Liga 1, H2H dan Live TV Apa? Tak Anggap Remeh
BACA JUGA:Prediksi Madura United vs Bali United: Liga 1, Tayang di Mana? Krisis Kemenangan
Dan kembali dijelaskan oleh narasumber bahwa pers bisa melakukan kontrol namun tetap mentaati etika dengan melakukan cek dan ricek. Cek dan ricek tujuannya memastikan kebenaran yang disampaikan narasumber dengan laporan yang diterima.
Maka dari itu wartawan menjalankan fungsi informasi, edukasi, sekaligus kontrol sosial.
Lalu bagaimana untuk mengetahui wartawan itu resmi atau tidak?
Solihin yang merupakan CEO Linggau Pos Media Group (Harian Pagi Linggau Pos, linggaupos.bacakoran.co, linggaupos.co.id, Silampari TV, Silampari Online, dan Mureks.Id) menyarankan agar kepala sekolah bisa langsung menghubungi perusahaan pers tempat awak media ini bernaung. Dan jangan lupa menanyakan tentang identitasnya.(hpd)