LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman berbeda kepada 3 terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby.
Pensiunan Polisi Polres Muba Terdakwa M. Akib Firdaus (50) divonis 10 bulan penjara, Terdakwa Syarief Hidayat (52) dan Subandi (49) divonis 9 bulan penjara.
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 20 Juni 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau Zubaidi SH, Akbari Darnawinsyah, SH dan Dewangga SH sebelumnya dengan 3 terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terima Sertifikat Hak Cipta Aplikasi SIMPELDIK
Mereka jalani sidang agenda putusan hakim, karena terbukti melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB milik PT Gorby Putra Utama (GPU).
Sidang yang diketuai Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bina Impola, SH dan Friadi Sijabat, SH.
Saat di lapangan persidangan sangat menyita perhatian karena ada puluhan Personil Polres Lubuklinggau menjaga persidangan tersebut agar tidak terjadi keributan.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 20 Juni 2024 Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH menyampaikan bahwa 3 terdakwa secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana merintangi atau mengganggu usaha pertambangan sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Oknum Pelajar SMK di Musi Rawas Garap Teman di Kosan
Pertimbangan hakim hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya hal meringankan tidak ada.
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan tidak terima (banding) ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Ketiga terdakwa yang masuk bui yakni terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT SKB bersama saksi M Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT SKB dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT SKB, pada tanggal 3, 4, 7 dan 26 September 2023 dengan TKP di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Si Kembar Warga Margamulya Lubuklinggau Njambret, Begini Modus dan Kronologinya