Setelah kejadian itu, korban tidak tidur sampai pagi, dan saat sebelum korban berangkat ke sekolah, pelaku memberikannya uang Rp 5 ribu kepada korban untuk jajan dan meminjaminya handphone miliknya.
Karena merasa takut setelah pulang sekolah, korban kembali ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian itu.
Keesokan harinya korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil semua pakaiannya dan kemudian bersama orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Muratara.
Untuk hasil visum sudah di RSUD Muara Rupit, selain tersangka diungkapkan Kasat ada juga barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban yang dipakai saat kejadian.
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergisitas, Polres Lubuk Linggau Olahraga Bersama TNI dan Forkopimda
Ditegaskan Kasat atas perbuatannya tersangka terancam melanggar Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (adi)