LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menolak esepsi Penasehat Hukum Terdakwa Daryadi. Hal ini dijelaskan dalam sidang dengan agenda jawaban JPU atas esepsi sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (22/11/2023).
Daryadi selaku Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara jalani sidang atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) Tahun Anggaran 2021.
Sidang tatap muka yang diketuai Hakim Edditerial, SH, MH yang dibantu anggota Ardian Angga, SH MH, dan Waslam Makhsid, SH MH dengan panitera pengganti Wahyu Agus Susanto, SH, Abu Bakri, SH, Eka Pirdanita, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
Sehingga, apa yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa H Indra Cahaya dan rekan sebelumnya mengatakan dalam eksepsinya bahwa Dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum (van rechtswege nietig). Menurut JPU, tersebut terlalu mengada-ada dan haruslah ditolak majelis hakim.
BACA JUGA:Kosan Mahasiswa yang Buang Janin Sudah Lima Kali Digerebek Warga
Kajari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, SH dan JPU Jauhari mengatakan bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, kami penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa semua alasan keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa adalah tidak beralasan dan harus ditolak secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, kami Penuntut Umum dengan ini memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan hal-hal sebagai berikut dengan menolak dan menyatakan tidak dapat diterima semua keberatan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa,” tegas JPU Jauhari.
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-05/L.6.11/Ft.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 adalah sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dan melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa Daryadi Bin Saharul dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal 08 November 2023 sebagai dasar pemeriksaan perkara.
BACA JUGA:Mantan Direktur PDAM Korupsi Ratusan Juta
Kasus dugaan korupsi ini terungkap bermula, Terdakwa H Andriyanto, selaku Direktur Utama BUMD PT. Mura Sempurna (Perseroda) dari Juli 2020 hingga September 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna.
Baik secara sendiri maupun bersama Terdakwa Daryadi dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing).
Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Jual Barang Haram Depan Pesantren, Warga Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat
Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban,
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa H. Andriyanto, atau orang lain yaitu Terdakwa Daryadi B dan Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp6.264.583.636,00 atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan nomor :PE.04.02/S-176/PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023. (Adi)