Karyawan Tak Masuk Kerja Apakah Tetap Wajib Dibayarkan Gajinya? Begini UU Cipta Kerja Sahnya

Selasa 25 Jun 2024 - 08:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. Ketidakhadiran Tanpa Alasan yang Sah

Namun, jika karyawan tidak hadir tanpa alasan yang sah dan tidak dapat dibuktikan dengan surat atau bukti lain yang diterima oleh perusahaan, maka perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar gaji untuk hari-hari ketidakhadiran tersebut.

UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pembayaran upah tetap dilakukan untuk karyawan yang ketidakhadirannya dapat dibenarkan oleh alasan yang jelas dan sah.

BACA JUGA:Perusahaan Telat Membayar Upah Karyawan? Ini Aturannya UU Cipta Kerja Jika Upah Karyawan Telat Dibayar

4. Kebijakan Perusahaan dan Kesepakatan Kerja

Selain ketentuan dalam undang-undang, kebijakan perusahaan dan kesepakatan kerja (kontrak kerja atau perjanjian kerja bersama) juga memainkan peran penting.

Beberapa perusahaan mungkin memiliki aturan yang lebih spesifik tentang pembayaran gaji ketika karyawan tidak masuk kerja.

Penting bagi karyawan untuk memahami ketentuan yang berlaku di perusahaan mereka terkait absensi dan pembayaran gaji.

BACA JUGA:Ingin Cepat Kerja Setelah Lulus Kuliah? Berikut 8 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan di Dunia Kerja

5. Penyesuaian dalam Masa Pandemi

Dalam konteks pandemi COVID-19, pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi tambahan yang mengatur ketenagakerjaan, termasuk mengenai ketidakhadiran karena isolasi mandiri atau karantina.

Karyawan yang harus melakukan isolasi mandiri karena terpapar COVID-19 atau menjadi kontak erat wajib tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk pembayaran upah, dengan ketentuan tertentu.

6. Peran Serikat Pekerja

BACA JUGA:Sangat Beruntungnya 7 Jurusan Kuliah Ini, Lulusannya Banyak Kerja di BUMN, Camaba 2024 Wajib Cek

Serikat pekerja memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak karyawan.

Mereka dapat membantu menjembatani komunikasi antara karyawan dan manajemen terkait masalah absensi dan pembayaran gaji.

Kategori :