Serikat pekerja juga dapat membantu dalam merundingkan ketentuan yang lebih adil bagi karyawan yang sering tidak dapat hadir karena alasan-alasan yang dapat diterima.
Dalam konteks UU Cipta Kerja, karyawan yang tidak masuk kerja karena alasan yang sah dan dibenarkan tetap berhak menerima gaji.
BACA JUGA:Langsung Cair DANA Gratis Rp3,5 Juta ke Rekening! Ini Tips Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 70
Alasan-alasan ini termasuk sakit, peristiwa keluarga, dan kondisi-kondisi lain yang diakui oleh undang-undang.
Namun, jika ketidakhadiran tidak memiliki alasan yang sah dan tidak didukung oleh bukti yang dapat diterima, perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar gaji selama periode ketidakhadiran tersebut.
Penting bagi karyawan untuk memahami kebijakan perusahaan dan memastikan semua ketidakhadiran didukung oleh alasan yang jelas dan sah untuk menghindari pemotongan gaji.
BACA JUGA:Yukk Ketahui, 7 Jenis Perguruan Tinggi yang Lulusannya Menjanjikan Cepat Kerja
Peran serikat pekerja juga sangat penting dalam memastikan hak-hak karyawan terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)