LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa targetkan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Kota Lubuklinggau B.
Hal ini disampaikannya saat memimpin rapat persiapan serta pembahasan pemenuhan dokumen Reformasi Birokrasi General dan Tematik (RBGT) tahun 2024.
Menurut Trisko dikutip dari laman resmi Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau, penilaian SAKIP pemerintah daerah dibagi menjadi tujuh kategori.
Yakni rentang nilai 0-30 kategori D, 30-50 kategori CC, 60-70 kategori B, 70-80 kategori BB, 80-90 kategori A, 90-100 kategori AA.
BACA JUGA:CSIRT Kota Lubuklinggau Sudah Terdaftar di BSSN
“Idealnya penilaian SAKIP adalah B. Dan kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai nilai tersebut secara terarah dalam dokumen RB. Konsep RB merupakan upaya untuk mengurai, menjawab dan mengatasi akar permasalahan tata kelola pemerintahan (debottlenecking) yang memang dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Dengan teratasinya akar permasalahan tersebut, diharapkan semakin mempercepat tercapainya tujuan dan sasaran kebijakan pembangunan serta terwujudnya kondisi yang diharapkan masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (SAKIP) merupakan hasil penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah disebutkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintah wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dalam bentuk pelaporan akuntabilitas instansi pemerintah.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H Surya Darma memaparkan dasar penilaian SAKIP mangacu pada Permen PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 yang meliputi empat komponen, masing-masing perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
Sebelumnya terdiri dari lima komponen (sesuai Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2015) yang terdiri dari empat komponen yang sama ditambah komponen pencapaian sasaran/kinerja organisasi.
Penilaian SAKIP perangkat daerah dilakukan oleh Inspektorat setiap tahun sekali guna mendukung nilai.
“Setiap Kepala OPD diminta untuk mengawasi dan mendampingi stafnya dalam menyusun data yang dimaksud, kemudian hasilnya dipaparkan masing-masing kepala OPD lalu didiskusikan secara bersama-sama,” ujarnya.(*)