LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Murniati alias Uni (27) warga Kelurahan Cereme Taba, Kacamatan Lubuklinggau Timur 2 jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (23/11/2023)
Mantan kasir ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga menggelapkan uang Rp 12.606.000 tempat ia bekerja yakni Toko Chiken Time, Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Dalam perkaranya JPU Zubaidi menyampaikan bahwa terdakwa Murniyati alias Uni melakukan penggelapan Jumat 4 Agustus 2023 di Chiken Time.
Awalnya Jumat 43 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Saksi Hendi Andrean selaku Pengawas Chiken Time melaporkan kepada owner dimana stok ayam di toko habis.
Padahal Hendi Andrean merasa stok ayam yang dilaporkan oleh terdakwa masih ada, di dalam kulkas toko.
BACA JUGA:Aduan Ibu-ibu, Bikin PT Pratama Palm Abadi Nyaris Perang
Merasa curiga lalu saksi Hendi Andrean mengecek stok ayam di dalam kulkas tersebut dan ternyata memang habis.
Lalu saksi Hendi Andrean menayakan kepada Andes sudah berapa kantong ayam yang Andes goreng dan juga saksi Hendi Andrean menayakan kepada Ayu berapa banyak ayam yng sudah terjual.
Saat saksi Hendi Andrean megecek berapa banyak ayam yang sudah digoreng dan dijual ternyata sebanyak tujuh kantong dan tidak sesuai dengan laporan terdakwa pada Jumat 03 Agustus 2023 sisa 25 kantong ayam.
Kemudian saksi Hendi Andrean menelepon terdakwa yang saat itu sedang tidak masuk kerja atau off.
Ketika Hendi Andrean bersama owner yaitu saksi Ria Mei Sari dan karyawan lainnya langsung melakukan audit pemeriksaan stok belanja mulai 1 Juli 2023 sampai 3 Agustus 2023.
Dari hasil penghitungan tersebut semestinya sisa stok ayam adalah sebanyak 1.293 Potong atau 129,3 Kg.
BACA JUGA:Wow ! Segini Deviden Pemkab Mura dari Bank Sumsel Babel
Melihat hal tersebut, saksi Hendi Andrean memanggil terdakwa untuk menjelaskan terkait stok ayam yang tidak ada di Toko Chiken Time tersebut sebab terdakwa bertugas belanja stok ayam setiap hari.