Uang untuk terdakwa belanja ayam tersebut di transfer ke rekening terdakwa oleh owner.
Setelah terdakwa bertemu dengan Hendi Andrean maka terdakwa mengatakan kalau bukti belajaan ayam yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh owner Ria Mei Sari dan dilaporkan kepada saksi Hendi Andrean. Terdakwa juga mengatakan kalau uang untuk belanja ayam tersebut dan kebutuhan toko yang lain sebanyak Rp 12.606 000 tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sendiri sehari-hari bukan untuk membeli ayam dan kebutuhan lain keperluan Toko Chiken Time.
Bahwa uang Rp 12.606 000, milik Toko Chiken Time tersebut tidak terdakwa gunakan untuk membeli ayam kepada saksi Martanti akan tetapi terdakwa mengambil ayam kepada saksi Martanti dengan cara cash bon dengan alasan terdakwa kalau uang untuk membeli ayam tersebut belum ditransfer oleh bos sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan tangga 03 Agustus 2023 sebesar Rp 9.289.000.
Terdakwa bekerja di Toko Chiken Time sejak Maret 2023 sampai Agustus 2023. Setiap bulan terdakwa mendapat upah Rp 1,5 juta.
BACA JUGA:Sindang Laya dan Megang Sakti 4 Dibangun Tower BTS
Akibat perbuatan Murniyati alias Uni, Toko Chiken Time mengalami kerugian Rp12.606 000. Sehingga terdakwa Murniyati alias Uni diancam pidana Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Adi)