Perkara penusukan terhadap guru honorer SMK negeri di Kota Lubuklinggau disidangkan. Terdakwanya Jois Amanda (19) jalani sidang pembacaan JPU Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (23/11/2023).
Laporan Apri Yadi, Lubuklinggau
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Buruh yang tinggal di Jalan Simpang Beliti Desa Talang Gunung, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini disidang karena melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban inisial SY (45) di rumahnya Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH didampingi panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Dalam perkaranya JPU Ayu Soraya, SH bahwa Terdakwa Jois Amanda bersama RR (anak bawah umur) dilakukan penuntuan secara terpisah/splitsing dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 26/Pid.Sus-Anak/2023/PN Llg tanggal 27 September 2023) pada Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 01.15 WIB di rumah korban SY Jalan Teladan RT 01 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
BACA JUGA:Uni Gelapkan Uang Toko Chiken Time Lubuklinggau Belasan Juta, Begini Kronologinya
Korban SY ditelepon oleh RR tujuan meminta uang Rp 400 ribu. Tetapi SY mengatakan tidak ada uang segitu. Selanjutnya korban SY mengatakan tidak ada uang Rp 400 ribu dan korban mengatakan hanya ada uang sebesar Rp 25 ribu dan uang tersebut untuk makan dan minum.
Selanjutnya RR dan terdakwa Jois dan satu orang yang bernama Diki datang ke rumah SY.
Sampai di rumah SY, Diki pamit pulang ke rumahnya. Sedangkan terdakwa Jois dan Rehan dipersilakan SY masuk ke rumah.
Lalu terdakwa SY mengajak RR ke kamarnya. SY meminta RR melayaninya. Namun tiba-tiba SY berkata, “Enggak ah, karena Aku masih normal.”
BACA JUGA:Aduan Ibu-ibu, Bikin PT Pratama Palm Abadi Nyaris Perang
Tiba-tiba listrik padam. Melihat SY hendak berbuat tak senonoh pada RR, terdakwa Jois memukul kepala SY pakai cangkir.
Terdakwa juga menggunakan pisau yang dibawanya di pinggang langsung menusukan pisau tersebut ke kepala dan perut serta menyayat kepala SY.
Sementara RR membawa sajam jenis kujur yang ujungnya runcing langsung menusukkan pisau tersebut ke pinggang dan punggung SY.
Sehingga mengakibatkan SY merasakan sakit dan menderita luka.