Permasalahan yang dihadapi guru di Kabupaten Mura pada tahun 2022-2023 sampai ke ranah hukum hanya satu orang. Tapi ada juga beberapa yang diselesaikan dengan restorasi justice tidak sampai ke ranah hukum diselesaikan secara kekeluargaan.
Terjadinya permasalahan guru karena kurang memahami Undang-Undang Perlindungan Anak dan terkait perlindungan guru.
“Mereka belum bisa mengimplementasikan UU Perlindungan Anak dan Perlindungan Guru,” sebutnya.
BACA JUGA:Jelang Hari Guru Nasional, Guru Apinsa Asal Muratara Berharap Bisa Lepas dari Hukuman Penjara
Upaya PGRI Kabupaten Mura agar guru tidak bermasalah dengan hukum, PGRI selalu mengadakan sosialisisasi tentang Pelindungan Anak dan Perlindungan Guru.
Disamping itu di PGRI ada Dewan Kehormatan Guru. Guru bisa diproses secara hukum atas rekomendasi Dewa Kehormatan Guru.
Namun, kata Raslim, hal ini belum berjalan. Maka dari itulah yang akan terus disosialisasikan kepada Aparat Penegak Hukum (HPH). Sedangkan jika guru bermasalah dengan hukum, PGRI memberikan pendampingan pengacara.
Raslim mengaku aksi solidaritas yang pernah dilakukan guru di Pengadilan Negeri Lubuklinggau beberapa waktu lalu juga sebagai bentuk sosialisasi kepada guru lainnya agar mereka paham kalau berhadapan dengan hukum ini yang akan terjadi.
BACA JUGA:Isi Seminar Hari Guru Nasional, CEO Linggau Pos Group Berbagi Kiat Memastikan Wartawan yang Resmi
“Aksi itu sebagai pembelajaran bagi guru lainnya kalau bermasalah dengan hukum akan mengalami seperti ini,” tegasnya.(sin)