LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pasangan suami istri yang gelapkan mobil, duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Mereka jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH.
Pasutri itu yakni Terdakwa Dodi Aprizal (37) dan terdakwa Natalia Angraini (29) yang tercatat warga Desa Pahlawan Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Mereka disidang karena mencuri Mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru NoPol BD 9398 KC dan satu unit Hp merk Realme warna biru.
BACA JUGA:Polres Musi Rawas pastikan 27 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen
Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari, SH serta panitera pengganti (PP) Yuliansyah, SH.
Akibat kejadian itu, korban Wasinton Manahasen Panjaitan alias Asen (37) warga Desa Air Meles, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menanggung kerugian Rp70 juta.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 4 Juli 2024, JPU M Hasbi, dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Natalia Angraini bersama dengan Dodi Aprizal (berkas perkara terpisah/seplitsing) melakukan penggelapan mobil Kamis 18 April 2024 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Garuda Kelurahan Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Bermula dari korban Wasinton Manahasen Panjaitan ditelepon oleh terdakwa Dodi Aprizal, pada saat itu ia akan meminta tolong kepada korban untuk mengantar ke kota Lubuklinggau dengan alasan hendak kerumah temannya dan ia akan memberikan uang senilai Rp.500ribu kepada korban sebagai ongkos tranfortasi pada saat tiba dikota lubuklinggau lalu korban bersedia akan mengantar terdakwa Dodi Aprizal.
BACA JUGA:Usianya Baru 19 Tahun, Tapi Pekerjaan Pria Asal Lubuklinggau ini Bikin Geram Polisi
Selanjutnya korban pergi kerumah terdakwa Dodi Aprizal yang beralamat di desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Setiba dirumah terdakwa Dodi Aprizal sekira pukul 13.00 wib korban bersama dengan terdakwa Dodi Aprizal pergi dan Dodi Aprizal mengajak terdakwa selaku istrinya pergi sama-sama dengan mengendarai mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru tahun 2012 Nopol BD 9398 KC yang dikemudikan oleh korban.
Sekira pukul 16.15 WIB korban tiba di Kota Lubuklinggau kemudian terdakwa bersama dengan Dodi Aprizal mengajak korban istirahat di depan Masjid Agung As-Salam sambil menunggu temannya di masjid tersebut.
Setelah itu korban memarkirkan Mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru tahun 2012 Nopol BD 9398 KC dekat masjid lalu korban bersama dengan Dodi Aprizal turun dari mobil. Sedangkan terdakwa berada didalam mobil dan kunci mobil berada diatas dashbord berikut 1 HP Realmi C31 warna dark green.
BACA JUGA:Begini Pembinaan Iman dan Taqwa Warga Binaan Perempuan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau