Setelah itu Dodi Aprizal langsung menuju ke kamar mandi tidak lama kemudian korban menyusul dan korban berdiri di depan kamar mandi menunggu giliran masuk lalu Dodi Aprizal keluar dari kamar mandi kemudian korban masuk kedalam kamar mandi untuk buang hajat kecil.
Setelah korban selesai buang hajat lalu korban keluar dari kamar mandi namun saat itu Dodi Aprizal sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban pergi ke parkiran mobil ternyata Mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru tahun 2012 Nopol BD 9398 KC yang diparkir depan Masjid Agung As-Salam sudah tidak ada lagi.
Korban sempat bertanya kepada saksi Jumandar Yadi selaku tukang parkir di masjid tersebut.
BACA JUGA:Simpan Senpira, Oknum Warga Megang Sakti ini Dipenjara
Jumandar Yadi menjelaskan bahwa mobil telah dibawa oleh dua orang, perempuan dan laki-laki yang diduga terdakwa dan Dodi Aprizal.
Jumandar Yadi mengira dua orang tersebut temannya korban kemudian korban berusaha mengejar terdakwa dengan menggunakan ojek namun para terdakwa tidak berhasil ditangkap.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Pada 19 April 2024 korban bersama–sama dengan keluarga pergi ke daerah Singkut Kabupaten Surulangun Propvinsi Jambi dikarenakan korban mengetahui keberadaan terdakwa ada di daerah tersebut.
BACA JUGA:Warga Takut Dihukum, Langsung Serahkan Senpi ke Polsek Purwodadi
Pada 20 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB korban mengetahui keberadaan terdakwa di salah satu SPBU di daerah Singkut kemudian korban meminta bantuan Polsek Pelawan dan akhirnya pasangan suami istri ini berhasil ditangkap dan diamankan bersama Mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru tahun 2012 Nopol BD 9398 KC, atas nama Rusmania Gultom. Sementara handphone merek Realmi C31 warna dark green milik korban telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 500 ribu dan uang hasil menjual handphone tersebut telah habis.
Handphone milik korban berhasil ditemukan oleh anggota Polsek Pelawan kemudian kedua terdakwa, mobil dan handphone dibawa ke Polres Lubuklinggau.
Akibat dari perbuatan pasutri ini , Wasinton Manahansen Panjaitan mengalami Mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru tahun 2012 Nopol BD 9398 KC, dan 1 HP Realmi C31 warna dark green N senilai Rp 70 juta.
BACA JUGA:Pemuda Asal Lubuklinggau ini Curi Motor Pegawai Honorer
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (adi)