Pemkab Muba Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Warga

Jumat 05 Jul 2024 - 21:21 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Oleh sebab itu, ia sangat berharap Pemerintah Pusat untuk segera  mengakomodir tata kelola ini serta segera ada realisasi konkrit terkait revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

Atau Pemerintah Pusat menerbitkan aturan dalam bentuk lain untuk tata kelola yang mengakomodasi aktivitas penambangan Sumur Minyak Masyarakat dan atau Menyusun Bridging Policy (Aturan antara) selama belum diterbitkannya aturan yang menjadi pedoman tata kelola tersebut.

Dan dalam pertemuan itu, Dirjen Kementerian Migas Kementerian ESDM diwakili Noor Arifin Muhamad selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas menyambut baik.

Ia menyampaikan illegal drilling dan ilegal refinery di Musi Banyuasin sudah sangat masif. 

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Harapkan LTKL Beri Masukan Tuntaskan Ilegal Driling

Menurut Noor Arifin Muhamad, dari sisi hulu pihaknya akan follow ke pimpinan bagaimana formula tata kelola terbaiknya karena ini menyangkut instansi terkait lintas sektoral lainnya baik sisi lingkungan, dan diharapkan dilevel menteri koordinator akan menangani secara komprehensif.

Menurut Noor Arifin Muhamad, Peraturan Menteri ESDM saat ini terus digodok agar daerah mempunyai kewenanganan untuk memaksimalkan penertiban illegal drilling dan illegal refinery.

Pihaknya mengapresiasi upaya Pj Bupati Muba ini yang terus aktif memperjuangkan tata kelola upaya penertiban ilegal drilling dan illegal refinery di Musi Banyuasin yang selama ini dikelola warga tersebut. 

Kata dia, ini membuktikan komitmen Pj Bupati Sandi Fahlepi  untuk menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat Muba dari dampak illegal drilling dan illegal refinery.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Tutup Ilegal Drilling

“Kami juga berharap agar persoalan illegal drilling dan illegal refinery di Musi Banyuasin menemukan solusi terbaik, mengingat perjuangan yang tak henti-hentinya dilakukan Muba dalam menjaga lingkungan dan keselamatan warga,” jelasnya.(*)

Kategori :