MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah SH tuntut terdakwa Hasbi Assiddiqin (28) dengan hukuman setahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Wiraswasta yang tinggal di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara ini dituntut JPU terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Irawan yang mengakibatkan luka dibagian lengan kiri akibat ditusuk terdakwa dengan pisau.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 7 Juli 2024 dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyatakan terdakwa Hasbi Assiddiqin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban alami luka, dan meresahkan masyarakat, Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan menyesali perbuatannya
BACA JUGA:Temuan Buaya di Lubuk Tua Musi Rawas, Polisi Himbau Warga Hati-hati
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Ferri Irawan SH dan Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Hasbi Assiddiqin bisa masuk bui karena melakukan penganiayaan Jumat 10 November 2023 sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Awalnya, terdakwa pulang ke rumah dari bekerja, dapat cerita dari istri bahwa sepupunya yang bernama Ilham dikeroyok oleh sekelompok oknum warga Bingin Teluk .
BACA JUGA:Pasutri Nekat Habisi Nyawa Karyawan PT Evans Lestari Musi Rawas, Ternyata ini Pemicunya
“ Tadi Aku barusan dari rumah Wak Nga , jingok kak Ham (Ilham) ribut , Aku fikir ribut di rumah tulah ,dak taunyo dio dikeroyok wong tigo , wong Bingin Teluk , Laki Mak Anggis samo anak-anak nyo,“ ungkap terdakwa menirukan sang istri cerita.
Mendengar hal tersebut, terdakwa ke rumah Ilham. Ternyata benar yang diceritakan sang istri, terdakwa melihat wajah Ilham bonyok.
Lalu terdakwa pulang ke rumah lagi.
Sekira pukul 19.30 WIB , saat duduk-duduk di depan rumah, terdakwa melihat korban berjalan bersama Logam dan dua orang lagi yang tidak dikenal terdakwa menuju rumah Kadus IV.
BACA JUGA:Pria yang Kisruh di Deal Futsal Lubuklinggau Dihukum Ringan