Pengesahan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029 SK Gubernur Begini Prosesnya

Senin 08 Jul 2024 - 19:38 WIB
Reporter : M. YASIN
Editor : M. YASIN

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas tunggu hasil pleno penetapan calon terpilih (Calih) DPRD Kabupaten Musi Rawas, untuk proses penerbitan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Pengangkatan dan Pelantikan Calih menjadi anggota DPRD periode 2024-2029.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Rawas, Doddy Irdiawan menjelaskan beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas diundang rapat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ke Palembang untuk membahas soal SK Calih DPRD Kabupaten Musi Rawas masa bakti 2024-2029.

Yang hadir Plt Asisten I Setda Kabupaten Musi Rawas, Agus Susanto dan kabag Tapem Setda Kabupaten Musi Rawas, Imam Nahusin.

"Saya tidak ikut ke Palembang," jelasnya kepada KORANLINGAUPOS.ID, Senin 8 Juli 2024.


Divisi teknis KPU Kabupaten Musi Rawas, Zairinudin-Foto : Dokumen pribadi-

BACA JUGA:Petugas P2U Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terus Lakukan Pemeriksaan Ketat Humanis Ini Tujuannya

 Setelah rapat di Pemprov Sumsel dilanjutkan rapat pemkab Musi Rawas dipimpin Sekda, Ali Sadikin.

"Intinya dari hasil rapat tersebut Kesbangpol ditugaskan untuk koordinasi ke KPU Kabupaten Musi Rawas," tambahnya.

Menurutnya, proses penerbitan SK pengangkatan dan pelantikan Calih menjadi anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas masa bakti 2024-2029.

SK anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas diterbitkan oleh Gubernur. Prosesnya KPU Kabupaten Musi Rawas yang menetapkan Calih dalam rapat pleno.

Kemudian hasil rapat pleno disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Bersama Kemenag Bersama Bahas Penyambutan Jemaah Haji

Selanjutnya ketua DPRD menyampaikan ke Bupati Musi Rawas untuk diteruskan ke Gubernur Sumsel untuk diterbitkan SK anggota DPRD periode 2024-2029.

Dikabarkan KPU Kabupaten Musi Rawas sudah menetapkan Calih DPRD Kabupaten Musi Rawas masa bakti 2024-2029. Namun hasil rapat pleno penetapan Calih DPRD Kabupaten Musi Rawas masa bakti 2024-2029 belum diterima Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas.

"Ketua DPRD belum terima surat dari KPU Kabupaten Musi Rawas," ungkapnya.

Kategori :