Dari ketiganya, kata Kasat, kami berhasil mengamankan dua buah tabung gas tiga kg, satu buah handphone Samsung Galaxy J2 core, tiga buah kayu panjang, satu buah senjata tajam jenis celurit, satu buah celana panjang warna hitam, satu bilah arit, satu lembar karpet bercak darah, satu helai baju lengan Panjang warna abu hitam. Sedangkan satu motor dan hp korban sudah dijual oleh tersangka.
Uang hasil jual motor dan hp dibawa oleh Fadli untuk melarikan diri dan sekarang masih dalam tahap pencarian.
Untuk tersangka Yan ini merupakan otak dalam melakukan perampokan sadis ini. Dan ia juga dekat dengan korban. Yan sudah lama mengincar rumah korban dan sering mancing dekat rumah korban karena rumah korban jauh dari pemukiman masyarakat.
Sedangkan celurit, parang dan kayu tidak dibawa tersangka dari rumah namun sudah ada di rumah korban.
BACA JUGA:Hari Guru Nasional, Guru Asal Lubuklinggau Dirampok di Musi Rawas
Bahkan Yan juga ada niat sebelumnya untuk merudapaksa istrinya, karena sebelumnya ia sering mancing di sungai tepatnya di belakang rumah korban, sedangkan istri korban sering ia lihat sebelumnya.
Sementara dari keterangan tersangka Yan, untuk rudapaksa istri korban inisial S ia hanya sendiri dan yang pegang tangan istri korban saat dilakukan dikamarnya yakni Padli (DPO).
Yan mengaku baru sebulan keluar dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dengan kasus mencuri dan masih dalam pengawasan Bapas dengan hukuman dua tahun penjara yang masuk penjara tahun 2021.
Ia juga merupakan otak dari perampokan dan rudapaksa terhadap korban. Ia sudah lama mengincar istri korban. Diakui khilaf dan sudah lama menduda karena tersangka ini diceraikan istrinya saat ditangkap penjara.
BACA JUGA:Uni Gelapkan Uang Toko Chiken Time Lubuklinggau Belasan Juta, Begini Kronologinya
Selain itu Yan mengakui membacok korban dua kali di bagian kepala dan pinggan korban. Dalam hal ini ia mengakui jual motor korban dengan temannya oleh Fadli kepada orang lain di Muratara seharga Rp 1,8 juta, namun Yan belum mencicip uangnya karena dibawah Fadli kabur. Ia mengakui juga bahwa ia mengikat tangan korban D.
Keterangan Ardi ia baru sekali ikut tersangka Yan karena ia baru dipecat dari pekerjaannya dan karena ekonomi ia ikut Yan untuk merampok. Ia mengakui membacok korban satu kali di pergelangan tangan kirinya. Ia mengakui juga belum mencicip uang hasil rampokannya.
Sementara Mali hanya bertugas mengatur dan menjemput tiga tersangka lainnya ke rumah korban dan ia belum juga mendapatkan uang hasil rampokan.
Atas perbuatannya tersangka Arpan dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (4) dan pasal 285 KUHP Ancaman Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Sedangkan tersangka Ardi dan Mahalin dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (4) dengan ancaman hukumnya diatas lima tahun penjara.
BACA JUGA:Guru di Muratara Kesulitan Dapat Maaf dari Wali Murid, Padahal Sudah Lima Kali Mediasi
Dijelaskan Kasat, perampokan terjadi Jumat 24 November 2023 pukul 02.00 WIB di dalam rumah korban Desa Tegal Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura.