Calon Tunggal di Pilkada Musi Rawas, Pengamat : Besar Resikonya

Senin 08 Jul 2024 - 21:06 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : SULIS

Menurutnya calon tunggal dan kalah melawan kotak kosong pernah terjadi di Makassar.

Disebutkannya, langkah-langkah yang dilakukan KPU jika hingga berakhirnya waktu pendaftaran jumlah Paslon yang mendaftar hanya satu calon maka KPU akan memperpanjang waktu pendaftaran.

Tentunya dengan berkoordinasi dengan KPU RI.  

Kemudian KPU  akan melihat terjadinya calon tunggal disebabkan oleh apa jika karena Parpol habis karena mendukung satu calon maka KPU akan mengingatkan DPP Parpol masing-masing.

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas, Ratna Machmud Tak Ingin Head to Head

Kalau Parpol mendukung terjadi penggembosan demokrasi tidak memberikan kesempatan terhadap calon lain untuk berkompetisi.

Akan dilihat dulu parpol melakukan penjaringan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati atau tidak.

Adakah Balon lain yang mendaftar. Jika calon tunggal itu terjadi karena calon tidak ada yang mendaftar maka KPU memperpanjang waktu pendaftaran.

Hal itu pernah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). sehingga KPU OKU melakukan sumua upaya agar ada calon lain yang mendaftar pada akhirnya ada calon yang mendaftar.

BACA JUGA:Diisukan Batal Nyalon Pilkada Musi Rawas, Begini Tanggapan Hj Suwarti yang Penuh Optimis

 "Saran saya sebaiknya jangan calon tunggal minimal 2 paslon agar demokrasi berjalan. Karena dilaksanakan Pilkada itu tujuannya memberikan pilihan yang banyak kepada masyarakat untuk memilih calon pemimpin," ucapnya.

Fadil menyebut di dunia politik upaya kandidat saling jegal hal yang sering terjadi.

Tapi jangan lupa pelaksanaan calon tunggal walaupun sudah borong semua Parpol perolehan suara harus 50 persen lebih, jika tidak sampai 50 persen artinya kalah dengan kotak kosong.

Ketika masyarakat pilihan kotak kosong maka maka Pilkada batal demi hukum.

BACA JUGA:Mau Menang Pilkada Musi Rawas, Coba Kekuatan Alternatif Satu ini

Dan KPU melaksanakan Pilkada ulang.

Kategori :