LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya dalam melindungi kekayaan intelektual ke perangkat daerah dan pelaku UMKM, Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Bappedalitbang gelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Rapat BPAD Kota Lubuklinggau, Selasa 9 Juli 2024.
Acara dibuka oleh Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa diwakili oleh Staf Ahli III Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs. Heri Zulianta.
Dalam sambutannya, Heri Zulianta menekankan ke peserta sosialisasi pentingnya HKI untuk mendorong kreativitas dan inovasi serta peningkatan perekonomian daerah.
BACA JUGA:Diskop UMKM Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Halal
Peserta sosialisasi HKI ini perwakilan OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau dan 15 perwakilan Pelaku UMKM.
Kegiatan ini juga bagian dari kerjasama antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk meningkatkan pemahaman tentang HKI dan memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan HKI di Kota Lubuklinggau.
"Pemerintah daerah harus mampu mengambil langkah-langkah tepat untuk mengantisipasi perubahan dan perkembangan global agar tujuan daerah bisa tercapai," ungkapnya.
"Dengan perlindungan HKI, setiap produk atau karya lokal akan dilindungi oleh negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan oleh pihak lain. Ini juga diharapkan dapat melestarikan dan menjaga kekayaan intelektual di wilayah Lubuklinggau," tambah Heri Zulianta.
BACA JUGA:Pelaku UMKM di Lubuklinggau Diminta Tidak Takut Dicek BPOM
Bappedalitbang Lubuklinggau mengajak seluruh perangkat daerah dan UMKM untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual yang dimiliki agar terhindar dari pelanggaran hukum.
"Kami selalu terbuka untuk berkoordinasi dan bekerja sama serta bersinergi dalam upaya meningkatkan daya saing, mendorong perekonomian, serta menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual di wilayah Lubuklinggau," tegasnya.
Sementara Kepala Bappeda Kota Lubuklinggau H Emra Endi Kusuma yang diwakili oleh Kabid Litbang, Dedy Sopian S.STP., M.Si, menegaskan, kegiatan ini menyoroti potensi produk dan karya lokal Kota Lubuklinggau yang dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual.
"Saat ini ada sekitar 8.531 pelaku UMKM/IKM di Kota Lubuklinggau, namun sayangnya kesadaran dan pemahaman mereka terhadap pentingnya perlindungan HKI masih minim," ungkap Dedy.
BACA JUGA:BPJPH Provinsi Sumsel Gelar Akselerasi Sinergi WHO 2024 Bagi Pelaku UMKM Kota Lubuklinggau