MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Bergulir isu akan terjadi calon tunggal di Pilkada Musi Rawas.
Indikasi tersebut dilihat dari jumlah partai politik (Parpol) yang telah memberikan surat tugas selaku bakal calon (balon) kepada Hj Ratna Machmud.
Bupati incumbent itu setidaknya sudah mendapatkan surat tugas dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada 2 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Gerindra ada 6 kursi dan rekomendasi B1-KWK dari PAN 4 kursi. Dikabarkan PKS punya 4 kursi juga mendukung Ratna Machmud.
Partai Golkar ada 7 kursi disebut-sebut juga mendukung Ratna Machmud, walaupun surat resmi belum keluar.
BACA JUGA:Calon Tunggal di Pilkada Musi Rawas, Pengamat : Besar Resikonya
Jika 6 partai tersebut benar-benar memberikan dukungan kepada Hj Ratna Machmud di Pilkada Musi Rawas tahun 2024 yang akan berpasangan dengan H Prayitno maka Paslon ini memiliki 26 kursi.
Artinya dari 40 kursi DPRD Kabupaten Musi Rawas yang tersedia tinggal 14 kursi lagi. Sementara dari sisa 14 kursi ini tidak bisa untuk 2 Paslon.
Menanggapi isu yang berkembang itu, Devisi Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas, Zairinudin saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 9 Juli 2024 mengatakan bahwa calon tunggal di Pilkada boleh dilaksanakan.
"Jika calon tunggal maka pelaksanaan pemungutan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati melawan kotak kosong," jelas Zairinudin.
BACA JUGA:Arah Golkar di Pilkada Musi Rawas, ini Pernyataan Firdaus Cek Olah
Ia memisalkan, dari hasil Pelkada misalnya masyarakat lebih banyak memilih kotak kosong maka Paslon tersebut kalah.
Sehingga akan dilaksanakan Pilkada ulang tentunya dengan jeda waktu.
Kalau kotak kosong yang menang maka jabatan Bupati akan diisi penjabat (Pj) oleh Kemendgari.
"Kalau kotak kosong yang menang diambil alih Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," tambahnya.
BACA JUGA:Arah Dukungan PKB di Pilkada Musi Rawas, Sebut Nama Ratna Machmud dan Dian Prasetio