KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti terdakwa Novit (38) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH dengan hukuman 2 tahun dan 10 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 10 Juli 2024.
Pengangguran yang merupakan warga Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara jalani sidang tuntutan JPU terbukti menjual Sepeda Motor Honda Revo BG 5232 HP, warna Hitam tahun 2011 hasil curian milik korban Dodi Afdaludin.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 10 Juli 2024 JPU Ayu Soraya, SH dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Novit,secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penadahan, dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ajak Pelajar SMPN L Sidoharjo Jauhi Narkoba
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat, Hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Tri Lestari SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya dan ia mengaku merupakan tulang punggung keluarga. Namun JPU tetap pada tuntutannya.
Terdakwa Novit masuk bui karena melakukan aksi melanggar hukum pada Selasa 27 Pebruari 2024 sekira pukul 18.00 WIB dengan menjual motor curian di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Makam Petani Kopi Dibongkar, Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan
Awalnya terdakwa di rumahnya, Muara Rupit.
Lalu datang Agus Aprianto bawa Sepeda Motor Honda Revo BG 5232 HP, warna hitam tahun 2011.
Agus meminta tolong kepada terdakwa untuk mencari orang yang mau menerima gadai sepeda motor tersebut.
Terdakwa menanyakan kepada saksi Agus, sepeda motor siapakah itu?
Kata saksi Agus sepeda motor tersebut milik bapaknya sehingga terdakwa mengajak saksi Agus untuk ke rumah tetangganya yang bernama Ipung.