LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Lebih kurang 10 pelaku usaha di Kota Lubuklinggau akan dipanggil ke Kantor Sat PolPP Kota Lubuklinggau.
Pemanggilan ini tindaklanjut dari giat yang mereka melakukan razia tempat hiburan beberapa waktu lalu.
Plt Kasat PolPP Kota Lubuklinggau Erwin Armeidi saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 12 Juli 2024 mengatakan pemanggilan dilaksanakan Senin 15 Juli mendatang di Kantor Sat PolPP Kota Lubuklinggau.
“Pemanggilan ini sebetulnya lebih ke pembinaan. Kita ingin mengingatkan mereka silahkan menjalankan usahanya namun tetap jalankan aturan yang ada. Kita ada Peraturan Daerah (Perda), tolong diikuti,” ungkap Erwin, kemarin.
BACA JUGA:Kesadaran Pelaku Usaha Pangan Urus Sertikasi Halal Terus Meningkat
Pihaknya juga berharap, kedepan ada pengawasan dari pihak pelaku usaha.
“Ada filter lah dari mereka. Ini yang harus kami ingatkan ke mereka,” tegasnya.
Pihaknya juga akan mengingatkan mereka terkait perizinan. Karena saat giat ada juga ditemukan izin pelaku usaha yang belum lengkap.
“Misalnya mereka harus memiliki dua izin, tapi ternyata baru ada satu izin maka kita minta segera lengkapi izinnya. Makanya harapan kita saat pembinaan nanti bersama OPD teknis. Salah satunya DPMPTSP,” jelasnya.
BACA JUGA:Diskop UMKM Musi Rawas Dorong Pelaku Usaha Promosikan Produk Melalui Aplikasi Super Mantab
Erwin menegaskan pemerintah membuka seluas-luas pelaku usaha untuk berinvestasi. Apalagi ini berkaitan dengan PAD.
“Hanya saja kita ada Perda yang harus mereka ta’ati dan dijalankan,” imbaunya.
Sebelumnya Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa juga menegaskan kedepan akan melakukan pembinaan ke pelaku usaha.
Bahkan pembinaan akan dilakukan oleh tim lebih intensif lagi.
BACA JUGA:Diskop UMKM Musi Rawas Dorong Pelaku Usaha Promosikan Produk Melalui Aplikasi Super Mantab