Hal ini lantaran Pemkot tak ingin lagi kecolongan, adanya anak dibawah umur atau penjualan Minuman Keras yang tidak sesuai dengan izin.
“Ya harus lebih intensif lagi artinya. Giat Yustisi kemarin bersama stakeholder terkait juga sebetulnya salah satu dari giat pembinaan kita. Dan ada hasilnya,” ungkap Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa, kemarin.
Ketika ada pelaku usaha yang belum ada izin, atau izinya ternyata sudah habis, akan menjadi atensi mereka.
“Agar kedepan mereka segera perpanjang izin mereka yang habis. Bila perlu menutuo usaha jika mereka tidak memperpanjang izin mereka,” tegasnya.
BACA JUGA:Data Pelaku Usaha Malam Hari untuk Dikenakan Pajak
Terkait penjualan Miras pihaknya juga akan lebih intensif lagi melakukan pengawasan.(*)