KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada kakak beradik yang lakukan pengeroyokan.
Keduanya yakni Sopyan Sudito alias Gitot (34) dan Supaeno alias Paeno (30).
Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Imam Hidayat, SH sebelumnya dengan 2,6 tahun penjara .
Warga Dusun Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang putusan terbukti lakukan pengeroyokan terhadap korban Hendra Setiawan.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 13 Juli 2024 Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Sopyan Sudito alias Gitot dan Supaeno alias Paeno terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan kedua terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
Lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Kedua terdakwa dan JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Kejahatan Pria asal Tugumulyo Musi Rawas ini Terungkap Setelah Sang Putri Kabur dari Rumah
Terdakwa Sopyan Sudito alias Gitot bersama terdakwa Supaeno alias Paeno masuk bui karena melakukan pengeroyokan Selasa 11 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya korban Hendra Setiawan berangkat dari rumahnya menuju ke Dusun Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Sesampai di Dusun Suka Cinta, korban Hendra Setiawan bertemu dengan terdakwa Sopyan Sudito yang saat itu bersama dengan terdakwa Supaeno.
Lalu korban dipanggil terdakwa Sopyan Sudito ’’Hen sini.’’