Kakak Beradik Asal Terawas Dipidana, Berikut Kasus Selengkapnya

Sabtu 13 Jul 2024 - 20:21 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.IDMajelis Hakim Achmad Syaripudin, SH jatuhkan hukuman masing-masing 2 tahun penjara kepada kakak beradik yang lakukan pengeroyokan. 

Keduanya yakni Sopyan Sudito alias Gitot (34) dan Supaeno alias Paeno (30).

Surat putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Imam Hidayat, SH sebelumnya dengan 2,6 tahun penjara  .

Warga Dusun Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang putusan terbukti lakukan pengeroyokan terhadap korban Hendra Setiawan.

BACA JUGA:Karyawan Hotel di Lubuklinggau Ditemukan di Kamar Mandi Dikontrakan Taba Pingin Tak Bernyawa, Ini Penyebabnya

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 13 Juli 2024 Hakim Achmad Syaripudin, SH dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Sopyan Sudito alias Gitot  dan  Supaeno alias Paeno terbukti secara sah dan bersalah melanggar pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

Pertimbangan hakim,  hal yang meringankan kedua terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis  hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.

Lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.

Kedua terdakwa dan JPU nyatakan terima.

BACA JUGA:Kejahatan Pria asal Tugumulyo Musi Rawas ini Terungkap Setelah Sang Putri Kabur dari Rumah

Terdakwa Sopyan Sudito alias Gitot  bersama terdakwa Supaeno alias Paeno masuk bui karena melakukan pengeroyokan  Selasa  11 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB  di Dusun Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. 

Mulanya korban Hendra Setiawan  berangkat dari rumahnya menuju ke Dusun Suka Cinta, Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. 

Sesampai di Dusun Suka Cinta, korban Hendra Setiawan bertemu dengan terdakwa Sopyan Sudito yang saat itu bersama dengan terdakwa Supaeno.

Lalu korban dipanggil terdakwa Sopyan Sudito ’’Hen sini.’’

Kategori :