MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Mustakim (35) dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH.
Putusan dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH dengan hukuman 1 tahun penjara.
Petani asal Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas jalani sidang putusan hakim karena terbukti miliki senjata api laras panjang jenis locok.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 13 Juli 2024 JPU Ayu Soraya, SH dalam putusannya menyatakan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Kakak Beradik Asal Terawas Dipidana, Berikut Kasus Selengkapnya
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak ada izin dari pemerintah atas kepemilikan senpi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Marina WijayaSari lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut .
Terdakwa dan JPU nyatakan terima.
Terdakwa Mustakim masuk bui setelah ditangkap Jumat 22 Maret 2024 sekira pukul 23.30.WIB di Jalan Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Awalnya, Reza Luthfi, S.H, Indra Leko, S.P dan saksi Deving Putra dari Polsek Megang Sakti mendapatkan informasi dari informan bahwa di Desa Jajaran Baru II, ada laki-laki yaitu terdakwa Mustakim sering terlihat membawa senjata api rakitas laras panjang dari rumah menuju pondok di kebun milik terdakwa.
Kemudian pada Jumat 22 Maret 2024 pada pukul 23.30 Wib para anggota Polsek Megang Sakti bersama Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Musi rawas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Jajaran Baru II Kecamatan Megang Sakti lalu.
Para anggota gabungan tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada dirumahnya dan saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa senjata api rakitan miliknya, terdakwa simpan di pondok dikebun miliknya tersebut dan sesampai dipondok kebun milik terdakwa.