LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau H Tamri ingatkan lagi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk jaga netralitas.
Karena jika tidak terbukti, maka ada sanksi yang menanti.
Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat.
“Kalau sampai kena sanksi berat ya pencopotan ASN nya. Namun tentunya berproses. Nanti dengan bukti yang ada kita dari daerah usulkan untuk penindakan sanksi tersebut ke BKN dan Mendagri,” ungkap Tamri saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, Selasa 16 Juli 2024.
BACA JUGA:Jelang Pilkada ASN Hati-hati Gunakan Medsos Jangan Sampai Langgar Netralitas
Aturannya tegas Tamri sudah jelas, ASN tidak boleh ikut kampanye, ikut terlibat dalam Tim Sukses (Timses) Calon apalagi sampai ikut mensosialisasikan calon, ikut memasang baliho dan sebagainya.
Sama seperti di Pileg 2024 kemarin.
"Namun untuk tindaklanjut statment Kemendagri terkait ASn diperbolehkan hadiri kampanye untuk mendengar visi dan misi calon kita belum terima suratnya. Belum ada dilaporkan dari BKPSDM," jelasnya.
Ia berharap tidak ada ASN di Lubuklinggau baik PNS maupun PPPK yang tidak netral.
BACA JUGA:Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Harus Melalui Proses Kajian
Apalagi sampai terbukti melakukan beberpa hal yang dilarang.
“Kalau lihat dari Pemilihan Legislatif (Pileg) kemarin tidak ada ASN kita yang dilaporkan atau ditemukan tidak netral. Ya kita harap di Pilkada nanti sama. Tidak ada ASN kita yang terkena sanksi hanya karena tidak netral,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat jika ada melihat ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau yang terbukti tidak netral segera lapor beserta buktinya.
“Lapor ke kita. Pasti akan segera kita tindaklanjuti,” tegasnya lagi.(*)