Terdakwa Saka langsung menaiki sepeda motor korban dan kabur ke Daerah Curup.
Saka disusul oleh Pep dan Riyu boncengan pakai Sepeda Motor Honda Beat.
Sesampai di daerah Kepala Curup, Saka menemui Redo untuk menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 4 juta.
Mereka lalu berbagi uang hasil penjualan sepeda motor hasil begal senilai Rp 15.600.000 tersebut.
BACA JUGA:Oknum Warga Muara Lakitan Sudah 3 Bulan Jalankan Bisnis Haram
Akibat perbuatannya, terdakwa dijeratPasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. (adi)
Kategori :