LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus begal sadis di Kota Lubuklinggau disidangkan.
Terdakwanya Saka (19) jalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Febriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 16 Juli 2024.
Pengangguran yang tercatat sebagai warga Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan begal terhadap pelajar bernama Rahel (16).
Akibat ulah terdakwa, Sepeda Motor Yamaha R15 Nopol T 5233 YB milik Rahel hilang.
BACA JUGA:Pria ini Curi Emas Puluhan Juta di Pasar Inpres Lubuklinggau
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili ,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 16 Juli 2024 JPU Trian Febriansyah,SH menyatakan bahwa Terdakwa Saka beraksi dengan Pep Briansyah dan Riyu Umbara Rabu 28 Februari 2024, sekira pukul 17.30 WIB di Jl Lettu H.Mahmud Amin, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
Mereka merencanakan pembegalan itu pukul 17.00 WIB Rabu 28 Februari 2024.
Mulai dengan berkeliling di Kota Lubuklinggau dengan boncengan sepeda motor.
BACA JUGA:Siswi SMP jadi Korban Lakalantas di Lubuklinggau
Saat melintas di Jalan Lettu H.Mahmud Amin, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Pep dan Riyu melihat Sepeda Motor Yamaha R15 T 5233 YB warna biru milik Rahell yang sedang terparkir.
Kemudian Terdakwa Saka turun dari sepeda motornya, lalu menaiki sepeda motor milik korban Rahell tersebut.
Karena merasa curiga kemudian korban Rahell memegang sepeda motor miliknya.
Riyu yang melihat keadaan tersebut kemudian dengan menggunakan kaki kanannya menendang korban Rahell yang menyebabkan korban Rahell melepaskan pegangan dari sepeda motornya.
BACA JUGA:Calih DPRD Kota Lubuklinggau Ditipu, Rugi Ratusan Juta