LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah menuntut terdakwa Erick Akbar Anwar (22) dengan hukuman tiga tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (27/11/2023).
Bujangan yang tinggal di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini Jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti menganiaya ayuk kandungnya yakni Chindy Claudia Anwar hingga alami luka berat.
Sidang yang diketuai Hakim Agung Nugroho, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH dengan panitera pengganti (PP) Rahmat Wahyudi, SH.
Dalam tuntutannya JPU Akbari Darnawinsyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Erick Akbar Anwar telah terbukti secara sah bersalah dalam Pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Pertimbangan JPU, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban luka-luka. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Pria Pengguna Snack Video Hina Nabi Muhammad dan Palestina
Terdakwa Erick Akbar Anwar masuk bui karena menganiaya korban Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Jalan Fatmawati, Block C3, No. 07, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Awalnya, terdakwa menginap di rumah kakak kandungnya, yakni Chindy Claudia Anwar di Perumahan Griya Tanjung Sejahtera.
Sekira pukul 13.00 WIB di rumah tersebut, Chindy meminta uang kepada terdakwa Rp 100 ribu dengan alasan untuk dibelikan pakaian.
Lalu terdakwa memberikan uang tersebut sesuai permintaan saksi Chindy.
Saat terdakwa sedang bermain handphone saksi Chindy kembali meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp 100 ribu dengan alasan untuk membeli makanan. Namun tidak dihiraukan oleh terdakwa.
BACA JUGA:Oknum PPTK Dihukum Lebih Berat, ini Kasus Selengkapnya
Sehingga korban merasa marah lalu mengomel kepada terdakwa. Sampai akhirnya korban mengusir terdakwa dari rumah tersebut. Hal ini menyulut emosi terdakwa. Maka terdakwa langsung mengambil pisau bergagang kayu yang terletak di bawah meja tidak jauh dari tempat terdakwa bermain HP dan menghujamkan pisau tersebut ke punggung korban dua kali dan mengakibatkan mengalami luka dua robek di bagian punggung akibat hujaman pisau tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 47/VER/IGD/RS.Dr.SOBIRIN/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dari Rumah Sakit Dr. Sobirin Kota Lubuklinggau, telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Chindy Claudia Anwar ditemukan dua luka robek dengan tepi rata pada punggung korban dengan ukuran Panjang 10 cm dan lebar 0,3 cm, kedalaman 0,3 dan Panjang 7 cm dan lebar 0,8 cm, kedalaman 0,3 cm. (Adi)