Oknum PPTK Dihukum Lebih Berat, ini Kasus Selengkapnya

Empat terdakwa dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2014 jalani sidang tuntutan JPU, Senin 27 November 2023.-Foto : BETV -

BENGKULU,  LINGGAUPOS.BACAKORAN.ID   - Empat  terdakwa dugaan korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2014, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Tengah dengan hukuman yang berbeda.

Pembacaan tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin 27 November 2023 yang diketuai oleh Majelis Hakim Dwi Purwanti.

Dalam sidang tersebut para terdakwa dituntut dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Niat dari Musi Rawas ke Lubuklinggau untuk Lakukan Begal Honda Scoopy

"Juncto pasal 18 karena telah mengembalikan kerugian negara secara utuh sebesar Rp. 203 Juta," ungkap JPU Kejari Benteng, Ichxan Elxandhi. 

Meskipun dituntut dengan pasal yang sama, namun para terdakwa dituntut hukuman berbeda.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng Muzakir Hamidi, Direktur PT BCL, Nurdin Subrata, dan Konsultan perusahaan PT. BCL, Kiyai Muhammad Sutawijaya, dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dan masing masing telah membayarkan kerugiaan negara.

Muzakir membayar Rp 77 juta, Nurdi membayar Rp 40 Juta, dan Kiyai Muhammad membayar Rp 88 juta dan telah ditipkan ke Kejari Bengkulu Tengah.

Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadan, dituntut lebih berat yakni hukuman penjara 2 tahun kurungan denda Rp50 Juta subsidair 2 bulan.

"PPTK Dihukum lebih berat lantaran terdakwa juga terpidana jilid 1 dan tidak ikut mengembalikan kerugian negara," lanjut Ichxan Elxandhi. 

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Tim Pemenangan Prabowo dan Gibran Pada Pilpres 2024

Menanggapi tuntutan tersebut, keempat Terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan pledoi kepada majelis hakim di dalam persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 30 November dengan agenda pembacaan pledoi.(betv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan