LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.ID - Perkara bobol rumah sidangkan. Terdakwanya Ibrahim alias Baim (25). Warga RT 04 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 ini jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (27/11/2023).
Pengangguran ini jalani sidang karena diduga lakukan bobol rumah korbannya Neliyana (40). Akibatnya, korban telah kehilangan Mobil Suzuki Carry Nopol B 9494 NAA, Sepeda Motor Honda Beat Nopol BG 2435 QAA dan Ponsel Vivo Y95.
Sidang yang diketuai hakim Agung Nugroho, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi, SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah, SH.
Dalam perkaranya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Ibrahim melakukan tindak kriminal Selasa 7 Januari 2020 sekira pukul 03.00 WIB di Jl Kenanga II RT 05 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
BACA JUGA:Ayuk Kandung Minta Uang, Malah Ditikam
Awal mulanya Senin 6 Januari 2020 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa Ibrahim bersama Gunawan alias Alex, Dika, Romadoni, Pangki Suwito alias To, Firmansyah alias Wir, dan Budi (DPO) berkumpul di rumah Kamaludin alias Kamal.
Saat berkumpul dan mengobrol tersebut, Kamaludin alias Kamal mengajak terdakwa dan para pelaku lainnya melakukan pencurian dengan sasaran target lokasi pencurian tersebut sudah ditentukan oleh Kamaludin yang mana rumah tersebut merupakan rumah milik korban Neliyana.
Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa dan para pelaku lainnya langsung bergerak menuju rumah yang akan menjadi target malam tersebut. Saat itu, terdakwa dan para pelaku lainnya membawa dua pucuk senjata api milik Kamaludin dan Pangki Suwito.
Tiga buah senjata tajam milik Romadoni alias Don, Gunawan alias Alex dan Dika dan dua buah linggis milik Kamaludin dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat milik terdakwa dan Sepeda Motor Yamaha Mio J milik Firmansyah. Masing-masing dari mereka bonceng empat.
BACA JUGA:Diperingatan Hari Ibu Tingkat Kota Lubuklinggau, Inclinator di Bukit Sulap Akan Beroperasi
Terdakwa mengendarai sepeda motor miliknya sendiri sedangkan Budi (DPO) mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio J milik Firmansyah dengan membonceng para pelaku lainnya.
Tiba di rumah korban, Gunawan, Dika, Romadoni, Pangki Suwito dan Firmansyah langsung memanjat dinding pagar perkarangan rumah korban di bagian belakang secara bergantian.
Lalu terdakwa dan Budi (DPO) yang melihat para pelaku lainnya tersebut sudah berhasil masuk ked alam rumah korban, langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Sedangkan para pelaku lainnya langsung merusak pintu rumah bagian samping dengan dua linggis milik Kamaludin dan setelah pintu samping tersebut berhasil dibuka, mereka langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Seperti Mobil Suzuki Futura warna hitam B 9494 NAA, Sepeda Motor Honda Beat warna merah putih BG 2435 QAA yang berada di garasi samping rumah , kunci mobil, kunci sepeda motor, Ponsel Vivo Y95 warna starry black, Ponsel Nokia dan dua buah dompet yang berisi surat-surat berharga, dan uang tunai Rp 3 juta berada di ruang tengah/ ruang keluarga rumah korban.