Kronologi Kawanan Maling Bobol Rumah di Lubuklinggau, Mobil dan Motor Dibawa Kabur

Senin 27 Nov 2023 - 17:46 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Pria Pengguna Snack Video Hina Nabi Muhammad dan Palestina

Mereka lalu kabur. Dan beberapa hari kemudian terdakwa mendapatkan bagian uang dari hasil pencurian tersebut sebesar Rp 300 ribu. Akibat perbuatan terdakwa Ibrahim dan para pelaku lainnya, korban Neliyana  mengalami kerugian  Rp 60 juta. Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHP. (Adi)

Kategori :