Ditinggal Sholat Tarawih, Rumah Dibobol Pencuri

Jumat 19 Jul 2024 - 21:15 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Lubuklinggau Barat guna pemeriksaan intensif berikut barang bukti satu buah mesin air, dua  Buah Tabung Gas LPG 3 Kg berwarna Hijau dan Buah Hp Merk OPPO 83 warna merah (LCD rusak).

 Untuk HP Iphone milik korban sudah digadaikan oleh tersangka dan uangnya  sudah habis untuk beli sabu dan main judi online. Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (adi)

Kategori :