LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Aldina Saputra baru berusia 22 tahun.
Namun ia harus jalani sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 23 Juli 2024.
Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Afif Januarsyah Saleh SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.
Apa kasus yang menjeratnya?
Pemuda yang merupakan warga Jalan Kenanga I RT 11 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau ini disidang karena menganiaya kakak kandungnya, bernama Zubaina.
BACA JUGA:Kakak Beradik di Musi Rawas Nekat Bakar Lahan
BACA JUGA:Coba Kelabui Polisi, Simpan Barang Bahaya di Tempat Terlarang
Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 24 Juli 2024, JPU Ayu Soraya, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Aldina Saputra melakukan penganiayaan Kamis 2 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB di rumah Jalan Kenanga I RT 11 Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau.
Awalnya Zubaina sedang berada di rumah bersama anaknya bernama Angga Ariansyah.
Mereka sedang tidur. Lalu datang terdakwa Aldina Saputra marah-marah kepada anak korban atau Angga sambil mengarahkan pisau ”Pegilah Kamu dari rumah ini, kagek ado yang mati!”
Korban yang melihat kejadian itu langsung menegur terdakwa dengan berkata ”Demlah Aldi, Kakak Mu tuh baru balek, kalo dio istirahat.”
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Nekat Bakar Lahan untuk Bikin Kebun Kelapa Sawit, 4 Warga Dibekuk Polres Musi Rawas
Mendengar perkataan korban, terdakwa merasa tidak terima dan membalikan badan menghadap korban sambil mengarahkan pisau kearah korban dan berkata ”Larilah Nga men dak galak mati.”
Lalu korban pun perlahan-lahan mundur.