Warga Dilarang Memainkan Musik Remix, Begini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau Bobby Kusumawardhana

Sabtu 27 Jul 2024 - 21:44 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Banyak yang Berminat, Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lubuklinggau

BACA JUGA:Rasulullah Melarang Anak Keluar saat Maghrib, ini Alasannya

Kapolres menegaskan, karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi  3 bulan kurungan denda maksimal Rp 5 juta.(*)

Kategori :