LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Jumat 27 Juli 2024, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Sik mengeluarkan himbauan larangan Memainkan Musik Remix.
Dalam himbauan itu ditegaskan, jika warga nekat Memainkan Musik Remix, dapat dikenakan sanksi 3 bulan kurungan (penjara,red) atau denda maksimal Rp 5 juta.
Terkait dengan larangan tersebut, saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 27 Juli 2024 Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana, Sik mengatakan himbauan ini disebarluaskan untuk mewujudkan suasana Kamtibmas di masyarakat.
Ia menjelaskan, berkaca dari peristiwa yang sudah ada sebelumnya, pesta hajatan yang memainkan musik remix, akan mengundang masyarakat untuk datang menonton.
BACA JUGA:Nyalakan Musik Remix, Tuan Rumah Hajatan di Musi Rawas Didenda Jutaan
BACA JUGA:Ini Contoh Hajatan Pesta Malam dengan Musik Remix, Warga Tanah Priuk ini Dipenjara
Kata Kaplolres, tidak jarang saat penonton datang ini banyak yang mengkonsumsi miras dan bahkan narkoba untuk menikmati musik remix tersebut.
Jika sudah demikian, tegas Kapolres, tentunya akan membuat keresahan dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas. C
ontohnya seperti berkelahi karena saling senggol saat berjoget.
Oleh karena itu Kapolres menghimbau agar masyarakat tidak memainkan musik seperti itu.
BACA JUGA:Ada Pesta Malam dengan Musik Remix Lapor! Polres Musi Rawas Siap Bubarkan
BACA JUGA:Tahun Baru, Warga Lubuklinggau Dilarang Main Petasan dan Remix-an
Mengingat sudah banyak korban seperti over dosis (OD), perkelahian bahkan pembunuhan.
Maka, jelas Kapolres, berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lubulinggau yakni Polres Lubuklinggau, Pemkot Lubuklinggau Kejari Lubuklinggau, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, BNN Kota Lubuklinggau, Dandim 0406 Lubuklinggau, DPRD Kota Lubuklinggau, MUI Lubuklinggau, dan Kemenag Lubuklinggau menyepakati peraturan tentang pelaksanaan hiburan keramaian oleh masyarakat dan pelaku usaha sewa alat Musik Organ Tunggal, Orkes, dan Disc Jockey (DJ) di wilayah Kota Lubuklinggau serta dalam rangka Harkamtibmas di Kota Lubuklinggau, maka perlu dilakukan penertiban terhadap pelaksanaan hiburan Organ Tunggal, Orkes, Band dan Disc Jockey (DJ) yang diselenggarakan oleh Event Organizer (EO) maupun masyarakat. Maka Forkopimda Kota Lubuklinggau mengeluarkan Kesepakatan Bersama untuk diketahui dan dipatuhi seluruh masyarakat maupun pelaku usaha sewa alat musik di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kesepakatan bersama itu meliputi :
- Setiap mengadakan pergelaran Musik organ tunggal, orkes, band dan hiburan lainnya penanggung jawab kegiatan harus mengajukan izin kepada Aparat Kepolisian setempat dengan membawa rekomendasi dari Pemerintah ( RT,RW, dan Kelurahan).
- Pemohon izin atau penanggung jawab kegiatan keramaian membuat Surat Pernyataan dengan menyertakan foto copy kartu identitas yang diketahui oleh aparat setempat RT, RW dan Kelurahan dan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan dan penyelenggara atau tuan rumah membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan yang dilaksanakan.
- Pergelaran acara musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku seperti Norma Agama Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Hukum serta Norma Adat Istiadat dan dilarang mengadakan perjudian, narkoba dan minuman beralkohol baik personil / pemain organ tunggal, orkes, band dan tuburan lamnya maupun masyarakat yang hadir.
- Pergelaran musik organ tunggal , orkes, band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan sampai dengan pukul 22.30 WIB (Sesuai dengan Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 01 tahun 2019 tentang Pesta Malam).
- Dalam pergelaran musik Organ Tunggal, Orkes, Band dan hiburan lainnya tidak diperbolehkan untuk memutar atau menyalakan house music atau music remix dan disc jockey (DJ).
- Pergelaran Organ Tunggal, Orkes, Band, dan Hiburan lainnya apabila melanggar ketentuan tersebut di atas, maka kegiatan dapat diberhentikan atau dibubarkan dan dapat dikenakan Sanksi Hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) s/d ayat (7) Peraturan Walikota Lubuk Linggau Nomor 1 tahun 2019 tentang Pesta Malam.