Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya

Minggu 28 Jul 2024 - 05:04 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

[Tempat, Tanggal]

Materai Rp10.000

[Nama Pengakui] [Nama Pemilik]

[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

BACA JUGA:8 Langkah Praktis Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Agar Tidak Tertipu

Mengetahui,

[Pejabat Berwenang]

[Tanda Tangan]

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang benar dan sah secara hukum.

BACA JUGA:Catat 8 Barang ini Dilarang Dibawa Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air

BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya

Pastikan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru dari instansi berwenang terkait pembuatan dokumen ini.(*)

Kategori :