[Tempat, Tanggal]
Materai Rp10.000
[Nama Pengakui] [Nama Pemilik]
[Tanda Tangan] [Tanda Tangan]
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku
BACA JUGA:8 Langkah Praktis Cek Sertifikat Tanah Secara Online, Agar Tidak Tertipu
Mengetahui,
[Pejabat Berwenang]
[Tanda Tangan]
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang benar dan sah secara hukum.
BACA JUGA:Catat 8 Barang ini Dilarang Dibawa Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air
BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya
Pastikan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru dari instansi berwenang terkait pembuatan dokumen ini.(*)