Nomor sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya
Pernyataan Pengakuan
Bagian inti dari SPH Tanah adalah pernyataan resmi yang mengakui hak kepemilikan atas tanah tersebut. Contoh:
Dengan ini saya, [Nama Pengakui], mengakui bahwa tanah seluas [luas tanah] yang terletak di [alamat lengkap tanah] adalah milik [Nama Pemilik] sesuai dengan sertifikat tanah nomor [nomor sertifikat] yang diterbitkan oleh [lembaga yang menerbitkan].
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku
BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya
Tanda Tangan dan Materai
Surat harus ditandatangani oleh pihak yang mengakui hak dengan materai yang sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pihak yang diakui haknya juga dapat menandatangani surat ini sebagai bentuk persetujuan.
3. Pengesahan dari Pejabat Berwenang
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku
BACA JUGA:Catat! Inilah 8 Efek Samping Terlalu Sering Mengonsumsi Kacang Tanah Secara Berlebihan
Setelah surat selesai disusun dan ditandatangani, langkah selanjutnya adalah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang seperti notaris atau kepala desa/lurah setempat.
Pengesahan ini penting untuk memberikan kekuatan hukum pada surat tersebut.
4. Salin dan Simpan Dokumen
Buat beberapa salinan SPH Tanah untuk berbagai keperluan, seperti arsip pribadi, arsip keluarga, dan untuk diserahkan ke instansi terkait.