Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya

Minggu 28 Jul 2024 - 05:04 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah adalah dokumen legal yang digunakan untuk menyatakan dan mengakui hak seseorang atas suatu bidang tanah.

Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah ini penting untuk memastikan bahwa hak kepemilikan tanah diakui oleh hukum dan pihak-pihak terkait.

Berikut ada beberapa panduan lengkap tata cara membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang benar.

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

BACA JUGA:7 Tips Mudah Mencari Calon Pembeli Tanah dengan Cepat Pada Tahun 2024

1. Persiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum membuat SPH Tanah, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:

Sertifikat tanah asli atau bukti kepemilikan lainnya

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah

BACA JUGA:Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2024, Serta Rumus Menghitungnya

BACA JUGA:Catat 8 Barang ini Dilarang Dibawa Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air

Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan dari desa atau kelurahan setempat

2. Menyusun Surat Pengakuan Hak Tanah

Berikut adalah struktur umum yang harus ada dalam SPHT:

Kategori :