Inilah Cara Membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah yang Benar, Berikut Contohnya

Minggu 28 Jul 2024 - 05:04 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Sama dengan pihak yang mengakui hak, informasi yang diperlukan meliputi:

Nama lengkap

BACA JUGA:ATR/BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Hanya Barcode dan Lembar Kertas, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

Tempat dan tanggal lahir

Nomor KTP

Alamat lengkap

Deskripsi Tanah

BACA JUGA:Catat 8 Barang ini Dilarang Dibawa Jemaah Haji Pulang ke Tanah Air

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku

Deskripsikan tanah yang diakui haknya dengan rinci, meliputi:

Lokasi tanah (alamat lengkap)

Luas tanah

Batas-batas tanah (utara, selatan, timur, barat)

BACA JUGA:Hukum Menyerobot Tanah dalam Islam

BACA JUGA:Sukses Memanan Anggrek Asal Indonesia, Sesuaikan Dulu Struktur Tanah di Indonesia

Kategori :