JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Skema pengelolaan dana haji saat ini hukumnya haram, hal itu usai Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa.
Fatwa MUI pengelolaan dana haji tersebut haram dikarena kan da unsur zalim didalamnya.
Fatwa MUI yang mengharamkan pengeloaan dana haji tersebut disampaiakan Bidang Fatwa MUI Pusat Asrorun Naim, di Jakarta Rabu 24 Juli 2024.
Fatwa MUI yang dikeluarkan No.09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon Jemaah haji untuk membiayai peyelenggara haji.
BACA JUGA:Kemenag Lubuklinggau Ungkap Kabar Terbaru 2 Jemaah Haji Lubuklinggau yang Sempat Tinggal di Mekkah
BACA JUGA:KBIHU Armina Mulai Sosialisasi Manasik Haji Kepada JCH Ini Kelebihannya
Asrorun Niam pun meminta regulasi dalam mengatur pengelolaan dana haji tersebut diperbaiki dengan baik.
"Sudah dijelaskan, perlu ada perbaikan dalam mengatur pengelolaan dana haji regulasi," kata Asrorun Milad ke-49 MUI di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024.
MUI pun langsung menindaklanjuti dan merekomendasikan kepada lembaga BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji melakukan perbaikan.
Begitupun tata kelola keuangan haji dengan menjadikan keputusan yang dibuat ini sebagai panduan dalam pengelolaan dana haji.
BACA JUGA:Sudah Keluar Sandi Morse Hamster Kombat Hari Ini 28 Juli 2024, Yuk Garap Jutaan Koin Gratis
MUI meminta BPKH bisa menindaklanjuti fatwa ini acuan dalam melakukan pemeriksaan keuangan haji.
Ini agar hak-hak para jemaah haji bisa dilindungi secara baik dan optimal.
Tidak hanya BPKH, Presiden dan DPR juga termasuk didalam direkomendasikan MUI untuk melakukan perbaikan.