Pengelolaan Dana Haji Fatwa MUI Nyatakan Haram, Ini Hanya Begini Tanggapan BPKH

Minggu 28 Jul 2024 - 10:18 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin serta melindungi hak bagi para calon jemaah haji.

BACA JUGA:JCH KBIHU Armina Selesai Melaksanakan Umroh Wajib JCH dari Musi Rawas Segera Bergabung

BACA JUGA:KBIHU Armina Dipercaya Kementerian Agama MLM Mengisi Manasik Haji

Apa lagi yang telah membayar setoran dana haji.

"Ini menjamin keamanan dana milik jemaah dan menjamin rasa keadilan jemaah," bunyi rekomendasi MUI.

Serta dalam bunyi rekomendasi MUI tersebut, tertulis "ini menghindarkan diri dari tindakan kezaliman, baik karena malpraktek pengelolaan maupun karena regulasi yang tidak tepat"

Diketahui bahwa saat ini pengelolaan dana haji sudah dilakukan oleh BPKH.

BACA JUGA: KBIHU Armina Sediakan Alat Bantu Radio Transmitter dan Receiver

BACA JUGA:6 Ekstrakurikuler SMA dan SMK yang Ada Jalur Masuk PTN Tanpa Tes, Adakah Ekstrakurikulermu?

Dengan itu Anggota BPKH Amri Yusuf pun memberikan respons mengenai fatwa terbaru MUI tersebut.

Dia mengatakan BPKH siap mengikuti aturan dari MUI. Karena secara prinsip, pengelolaan dana haji harus berbasis syariah.

Selama ini memang skema pembiayaan haji telah dibagi yakni tanggungan jamaah dan pembiayaan dari BPKH.

"Sebagai contoh pada tahun 2023 kemarin jemaah membayar 60 persen dari biaya haji total.

BACA JUGA:Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis? Begini Penjelasan Kemenag Musi Rawas

BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas Diprediksi Calon Tunggal, Mas Prayit : Perjuangan Lebih Berat

Kemudian sisa 40 persen tersebut akan disubsidi dari nilai manfaat atau hasil investasi," katanya.

Kategori :