LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tarif parkir atau uang parkir di Kota Lubuklinggau sudah naik.
Saat ini tarif retribusi uang parkir untuk sepeda motor Rp 2.000 sementara untuk tarif retribusi parkir mobil Rp 3.000.
Kenaikan tarif atau uang parkir ini dilakukan tentunya untuk menambah PAD Kota Lubuklinggau dari sektor retribusi.
Diawal kenaikan uang parkir sempat dikeluhkan masyarakat, namun kini tidak lagi.
BACA JUGA:Disperindag Kota Lubuk Linggau Tagih Retribusi Pedagang di Pasar yang Menunggak
BACA JUGA:Optimalkan PAD Gali Potensi Baru
Hanya saja masyarakat berharap, uang parkir tersebut betul-betul disetor ke pemerintah.
Tarif retribusi parkir ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggai H Abu Ja’at.
Kenaikan tarif ini berdasarkan Perda Kota Lubuklinggau Nomor 12 tahun 2023.
“Dulu pernah kita usulkan untuk kenaikan parkir tapi tidak jadi dibahas, terakhir diusulkan lagi melalui Dinas Pendapatan Daerah dan disetujui. Makanya tarif retribusi parkir termasuk yang naik. Untuk motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000,” ungkap Abu Ja’at.
BACA JUGA:Realisasi PAD Belum Maksimal Ini Pesan Pj Wako untuk Kepala Bapenda yang Baru
BACA JUGA:Terkait Inflasi Pemda Diminta Memacu PAD dan Realisasi Belanja
Pihaknya pun menurut Abu, tentu mengikuti aturan ini.
“Ya melalui petugas kami, kita terapkan pastinya tarif terbaru ini. Target petugas parkir juga otomatis naik,” tegasnya.
Ridwan, salah seorang petugas parkir di Pasar Instruksi Presiden (Inpres) Kota Lubuklinggau saat dibincangi menegaskan jika uang parkir yang ia pungut, selalu disetor.