Buka Judi Online, Warga Rantau Serik Musi Rawas Dituntut Hukuman Berat

Minggu 28 Jul 2024 - 19:40 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Karena cukup bukti penjual judi online toto gelap (togel), terdakwa Sugandi alias Isin dituntut 2 tahun penjara.

Pria usia 40 tahun itu jalani sidang tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sugandi alias Isin  merupakan petani yang tinggal di Dusun II, Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas.

Ia jalani tuntutan JPU terbukti melakukan bisnis judi togel.

BACA JUGA:Hasil Jual Motor untuk Judi Online, Sidang Kasus Pencurian Motor Wartawan Lubuklinggau

BACA JUGA:Ada ASN Kemenag Terlibat Judi Online, Laporkan ke Nomor WA ini

JPU M Hasbi, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 28 Juli 2024 dalam tuntutannya menyatakan  terdakwa  Sugandi Alias  terbukti   dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2  KUHP  sebagaimana yang didakwakan kedua

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak ada izin dalam melakukan bisnis judi togel online.

Sedangkan hal yang meringakan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan.

Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Anggota Verdian martin SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Fedi Endora, S lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

BACA JUGA:1.796 Pasangan Bercerai, Pengadilan Agama Lubuklinggau Sebut Salah Satu Pemicunya Judi Online

BACA JUGA:Antisipasi Anggota Main Judi Online, Polres Lubuklinggau Lakukan Razia Handphone

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Terdakwa  Sugandi alias Isin  masuk bui setelah ditangkap Polisi Jum’at    8 Maret 2024  sekira  pukul 22.15  WIB   di Dusun II Desa Rantau Serik Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas. 

Bermula saksi Aiptu Firmansyah,SH bersama dengan  saksi Bripka Nurhidayat serta saksi Bripka Hasanusi masing-masing selaku Anggota Polsek Muara Beliti , mendapat informasi dari  masyarakat bahwa terdakwa  melakukan perjudian online  (togel)  tepatnya  di desa Rantau Serik Dusun II Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut.

Kategori :