MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pembangunan Daerah Irigasi (DI) Lesing Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas direncanakan tahun 2025.
Untuk membangun saluran irigasi baru yang akan mengairi sawah dari Kecamatan Purwodadi hingga ke Kecamatan Megang Sakti tersebut dibutuhkan dana Rp 67 miliar.
"Mudah-mudahan tahun 2025 pembangunan fisik saluran Irigasi Lesing bisa kita bangun melalui DAK (Dana Alokasi Khusus). Dananya kita usulkan Rp 67 miliyar," demikian kata Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas, Ardi Irawan kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas mendukung Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk membangun saluran irigasi baru.
BACA JUGA:Bangun Irigasi Baru di Sungai Lesing Kecamatan Purwodadi Segini Luas Lahan yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Petani Musi Rawas Akan Kembangkan Tanaman Jeruk Untuk Dijadikan Agrowisata Petik Buah
"Kalau pembangunan Daerah Irigasi Lesing terlaksana Kabupaten Musi Rawas berbangga karena kita bisa emmbangun irigasi baru. Dan membangun irigasi baru tahapan-tahapannya tidak mudah, apalagi bukan menggunakan dana APBD Kabupaten Musi Rawas, kita menggunakan dana DAK melalui program food estate," jelasnya..
Ia berharap pembangunan irigasi baru tersebut terlaksana di tahun 20225 walaupun secara nasional terjadi pergantian kepemimpinan.
"Walaupun terjadi pergantian pimpinan secara nasional (baca Presiden) mudah-mudahan program pangan ini dilanjutkan untuk pembangunan irigasi baru yaitu irigasi Lesing kecil," paparnya.
Untuk tahun 2024 ini tahapannya membebaskan lahan. Luas lahan yang dibutuhkan untuk membangun DI Lesing kecil seluas 44,25 hektar.
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Tidak Produktif Petani Desa E Wonokerto Musi Rawas Sukses Kembangkan Tanaman Terong
BACA JUGA:Pasca Panen Petani Desa Suka Jaya Musi Rawas Lakukan Gerdal Hama Tikus
Untuk tahap pertama lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan bendung.
"Istilahnya kita bebaskan lahan untuk pembangunan kepalanya dulu yaitu untuk membangun bendung. Kemudian saluran irigasi primer, saluran sekunder," jelasnya.
Menurutnya jika lokasi saluran sekunder ada warga yang menolak untuk dibebaskan maka bisa dipindahkan ke lokasi lain.