Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pendampingan Pelaksanaan Survei Penilaian IKR 2024

Senin 29 Jul 2024 - 17:40 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan kegiatan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei Indeks Kapabilitas Rehabilitasi (IKR) 2024.

Kegiatan ini diikuti 106 Satuan Kerja Pemasyarakatan penyelenggara Rehabilitasi melalui Zoom Meeting, Senin 29 Juli 2024.

Kegiatan ini tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Pengukuran IKR Tahun 2024 yang diselenggarakan BNN pada Kamis 25 Juli 2024 kemarin. 

Pada kegiatan sosialisasi Pengukuran IKR Kamis lalu, BNN menyampaikan Apresiasi Kenaikan Hasil Pengukuran IKR Kemenkumham, Tertinggi di Antara Institusi Pemerintah Lainnya. 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Kegiatan LHP BPK RI 2023

BACA JUGA:Rajanya Smart TV Terbaik 2024, Performa Tinggi Kualitas Gambar Tajam dan Jernih dari Brand Samsung

Hal Ini menunjukkan bahwa sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan, satuan kerja (satker) mampu menyelenggarakan layanan rehabilitasi tersebut dengan baik. 

Sebagai salah satu UPT penyelenggaran kegiatan rehabilitasi sosial, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti turut andil serta mengikuti kegiatan pendampingan Survey IKR secara virtual zoom. 

Dari Lapas Narkotika Muara Beliti menugaskan Tim Rehabilitasi yang terdiri dari Kasubsi Bimaswat dan Perawat Lapas yang mengikuti pendampingan tersebut.

Pada kegiatan pendampingan persiapan pelaksanaan Survei IKR 2024 kepada 106 Satuan Kerja Pemasyarakatan penyelenggara Rehabilitasi melalui Zoom Meeting (Senin,29/7), dr Hetty Widiastuti selaku Koordinator Perawatan Kesehatan Khusus dan Rehabilitasi.

BACA JUGA:Penuhi Pelayanan Warga Binaan, Ini Hal Rutin Dilakukan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti

BACA JUGA:PJU Lunas Tepat Waktu PLN Berikan Penghargaan Kepada Walikota Bengkulu

Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 pasal 4 yang menyatakan Fungsi Pemasyarakatan.

Hal itu meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan.

Oleh karena itu Lapas ikut serta dalam melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan. 

Kategori :