LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Andi Purnomo (36) diganjar Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan hukuman 2 tahun penjara.
Surat putusan dibacakan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 29 Juli 2024.
Putusan hakim ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU M Hasbi, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Waspada M-Banking Jadi Sasaran Utama Penipuan, Ini 4 Modus Terbarunya
BACA JUGA:Geger Penipuan PPDB di Sekolah Negeri, Ini Pernyataan Ombudsman Sumsel
Pengangguran yang merupakan warga Ranca Ekek, Bandung, Jawa Barat ini jalani sidang putusan hakim terbukti menipu Calon Anggota DPRD Lubuklinggau terpilih yakni Feri Anggriawan.
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 250 juta.
Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS. ID Senin 29 Juli 2024, Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Andi Purnomo, terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Pertimbangan Hakim , hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian.
BACA JUGA:Wajib Hati-Hati dengan 5 Ciri Khas Vishing dari Penipu Lewat Telepon
BACA JUGA:Aplikasi M-Banking Jadi Sasaran Empuk Para Penipu, Sedot Saldo di Rekening Bank
Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Emi Hauzaimah lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa nyatakan terima, JPU juga nyatakan terima